
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan dakwaan kepada Wakil Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Oon didakwa menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Hari ini tim kejaksaan telah selesai memindahkan berkas perkara dan dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Penahanan Terdakwa Oon kini telah bergeser dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Ali.
Selain Oon, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai penerima suap, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi dan ajudan Haryadi. .
Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan di KPK.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 30 hari
Baca juga: Suap mantan Wali Kota Yogyakarta akan segera diadili
Dalam pembangunan kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton. di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen ini termasuk dalam kawasan cagar budaya Pemerintah Kota Yogyakarta.
Permohonan izin dilanjutkan pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dan membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Walikota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen untuk selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kepala PUPR untuk segera menerbitkan IMB yang disertai pemberian sejumlah uang selama proses perizinan. .
Dalam penerbitan IMB, KPK menduga ada serah terima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp. 50 juta dari Oon ke Haryadi melalui tersangka Triyanto dan tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya diterbitkan.
Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas walikota dan menyerahkan sekitar US$27.258 yang dikemas dalam kotak. tas hadiah melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang juga diberikan kepada Nurwidhihartana.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

