
Memuat…
“Mengenai Barirah ada tiga sunnah. Pertama, setelah dia bebas, barulah dia bebas memilih suaminya…” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini disampaikan Aisyah ra istri Nabi Muhammad SAW .
Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Subuh Menurut Fiqh
Lebih-lebih lagi, Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughits. “Seolah-olah saya melihat Mughits melakukan tawaf di belakang Barirah sambil menangis dan air matanya mengalir di janggutnya,” kata Ibnu Abbas.
Kemudian Nabi SAW berkata kepada Abbas: “Wahai Abbas, apakah kamu tidak terkejut melihat kecintaan Mughits terhadap Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughits?”
Kemudian Nabi SAW berkata kepada Barirah: “Bagaimana kalau kamu menyebut dia?”
“Ya Rasulullah, apakah ini perintah untukku?” jawab Barirah.
Nabi Muhammad SAW menjawab: “Aku hanya bersyafaat (untuk suamimu).”
Barirah berkata: “Aku tidak membutuhkannya lagi.” (HR.Bukhori)
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul Bari berkata dari perkataan Barirah: ‘Apakah ini perintah untukku,’ dapat disimpulkan bahwa Barirah tahu bahwa Nabi SAW harus ditaati. Karena itulah ketika Nabi menyampaikan tawaran itu kepada Barirah, Barirah meminta kejelasan apakah tawaran Nabi itu merupakan perintah sehingga harus dipatuhi, atau hanya pendapat yang bisa dipilihnya.”
Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqh, Benarkah Haram?
Dari hadits tersebut, kata Al-Hafizh Ibn Hajar, juga dapat disimpulkan bahwa boleh tidak menerima pendapat seseorang selama tidak menyangkut sesuatu yang wajib.
Ada juga saran kepada hakim untuk memberikan syafaat (bantuan) kepada lawan perkara. Namun bantuan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian atau berupa paksaan.
Juga tidak boleh mengkritik atau memarahi orang yang tidak menerima masukan dari pendapat seseorang, tidak peduli seberapa tinggi kedudukan orang yang memberikan pendapat tersebut.
Hadits tersebut juga menunjukkan kesantunan sikap Barirah. Dia tidak secara terang-terangan menolak syafaat yang diajukan oleh Nabi Muhammad. Dia hanya berkata: “Saya tidak membutuhkannya lagi.”
Baca juga: Karena kekhususannya, wanita didorong untuk mempelajari Fiqih
(mi)

