Jual Metamfetamin ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Memuat…

Uji coba pengedar sabu. Foto: Wahyudi/SINDOnews

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Romi Romansa 8 tahun penjara, terdakwa dalam kasus peredaran shabu-shabu.

Romi juga divonis denda Rp. 1 miliar, subsidi 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Romi Romansa dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny L Tobing dalam sidang yang digelar secara hybrid dari ruang Cakra IX PN Medan.

Baca juga: Jaringan internasional pengedar metamfetamin ditembak mati oleh polisi

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Denny, Rabu (21/9/ 2022).

Vonis Romi Romansa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, subsidi 6 bulan penjara.

Berdasarkan keputusan tersebut, Romi Romansa menyatakan menerima keputusan tersebut. “Saya terima, Pak Hakim,” kata Romi.

Membaca: Petugas Lapas Purwokerto Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Romi ditangkap, pada 6 Juni 2022, di Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas polisi yang ditugaskan untuk menyamar dan membeli sabu dari Romi.

Saat diamankan, polisi menemukan sabu sebanyak 14,68 gram. Romi berencana menjual sabu seharga Rp. 7,5 juta dan dia akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 600 ribu jika berhasil menjual sabu.

(san)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *