Sidoarjo, NATION Daily – Pasangan calon bupati-wakil bupati Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi telah lolos tahap awal pendaftaran calon perseorangan atau perseorangan dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
Berkas tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan KPU Sidoarjo. Namun, berkas dukungan tersebut masih harus diproses untuk tahap verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
KPU Sidoarjo menyatakan, berkas dukungan yang diajukan Agung-Sugeng dinyatakan diterima atau telah memenuhi syarat (MS). “Tadi di pleno (rapat) diputuskan seperti itu,” kata Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2) malam.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Feri Kuswanto yang memantau proses penghitungan berkas pendukung di Kantor KPU Sidoarjo menyatakan, kemungkinan besar berkas yang disetor Agung-Sugeng dinyatakan layak (MS).
“Ukuran MS itu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah memenuhi syarat minimal dukungan 6,5 persen dari DPT pemilu lalu. Dan untuk Pak Agung, file fisiknya lebih banyak dari Silon,” kata Feri dikonfirmasi, Rabu (26/2) malam.
Sementara itu, Agung Sudiyono optimistis partainya bisa lolos sebagai calon perseorangan pada Pilbup Sidoarjo 2020.
“Hasilnya Silon dan hardcopy yang kami kirimkan sebenarnya lebih dari 1.400 dan jumlah itu akan ditarik pada tahap sinkronisasi ini,” kata Agung Sudiyono di kantor KPU Sidoarjo.
Agung menjelaskan, pihaknya telah mengunggah dukungan melalui Silon sebanyak 92.141 dukungan. Sedangkan dokumen hardcopy yang diserahkan ke KPU sebanyak 93.572.
Jumlah ini lebih dari syarat dukungan calon perseorangan, yakni 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu lalu di Sidoarjo, 1.397.570. Jika dikalikan 6,5 persen, jumlahnya adalah 90.843 orang.(sta/rd)