Ammar Zoni dan dua tersangka tiga kali membeli narkoba hingga Maret 2023

Jakarta (Partaipandai.id) – Polres Metro Jakarta Selatan menyebut artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni seorang sopir berinisial M (35) dan sesama sopir R (37) telah tiga kali membeli narkoba hingga Maret 2023.

“Para tersangka mengaku ini merupakan pembelian ketiganya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023 dan terakhir digunakan pada 8 Maret,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan sabu seharga Rp 1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya RH naik sepeda motor untuk membeli narkoba dari seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberikan uang transport sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Ammar Zoni adalah tersangka penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Polisi menangkap artis AZ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Sesampainya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli klip sabu dengan uang sendiri.

“Kemudian tersangka M dan RH berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jaksel pada pukul 19.30 WIB di Pintu Timur Ragunan,” ujarnya.

Menurutnya, awalnya M tidak mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan titipan kakak AZ, kemudian petugas melakukan pengembangan. Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak kawasan peredaran narkoba dan menangkap para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba jenis sabu dan sabu.

“Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ untuk kedua kalinya,” imbuhnya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya menyita empat barang bukti, yakni dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram bruto dan satu bungkus plastik klip bening berisi bruto sabu seberat 0,14 gram, serta dua ponsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bisa menjaga dan membentengi diri dari barang-barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.*

Baca juga: Polda Metro menetapkan Revaldo untuk direhabilitasi selama 12 bulan

Baca juga: Polda Metro memburu pemasok obat untuk Revaldo

Reporter: Luthfia Miranda Putri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *