Anggota DPR meminta Polri menindak indikasi dana politik jaringan narkoba

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri bertindak cepat mengusut dugaan indikasi aliran dana politik yang berasal dari pengedar narkoba untuk mengikuti pemilihan umum 2024.

“Polisi harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan tidak boleh ada teguran tebang pilih dalam menyelesaikan masalah ini. Polisi harus transparan dan akuntabel,” kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mendorong Bareskrim Polri untuk segera bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami temuan aliran dana yang berindikasi hasil peredaran narkoba.

“Polri harus melihat dari mana dana itu berasal dan kepada siapa, apakah jaringan narkoba internasional atau dalam negeri. Hasil PPATK juga harus dibuka agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI itu juga berharap penyelenggara dan pemangku kepentingan pemilu 2024 duduk bersama membahas isu dana politik yang diduga berasal dari jaringan narkoba.

“Jangan sampai pesta demokrasi dirusak dan diatur oleh jaringan pengedar narkoba. Kita tidak ingin generasi bangsa kita dirusak oleh barang haram tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini penting agar partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak berkurang dan masyarakat menjadi apatis.

“Jangan sampai ada calon anggota dewan yang mencalonkan dana dari jaringan narkoba. Dampaknya sangat berbahaya jika anggota ini terpilih. Ini tidak bisa ditolerir dan bisa dibenarkan,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (26/5), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya mewaspadai dan mengantisipasi fenomena politik narkotik, yakni politik terlibat narkoba atau politik dana dari jaringan narkoba.

“Saya minta jajaran penyidik ​​Narkoba Polri mulai memetakan dan mengantisipasi masalah narkoba yang bisa menghambat Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) beserta jajarannya melakukan pemetaan dan antisipasi dana ilegal dari peredaran gelap narkoba yang mengalir pada kontes Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan, dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi tersebut.

“Makanya tadi saya sampaikan untuk antisipasi melakukan pemetaan rencana kontestasi pada 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi.

Baca juga: Bareskrim belum menemukan uang untuk perdagangan narkoba untuk kontes pemilu
Baca juga: Dua anggota TNI yang membawa sabu seberat 75 kg dan 40.000 ekstasi divonis penjara seumur hidup
Baca juga: KPU menyatakan akan memeriksa indikasi dana politik dari jaringan narkoba

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *