Moratorium pengiriman PMI ini menjadi pelajaran bagi Malaysia untuk tidak menganggap enteng kesepakatan kedua negara.
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendukung rencana pemerintah moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PMI) ke Malaysia sebagai langkah tegas pemerintah Indonesia.
“Jika Malaysia melanggar kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kami mendukung moratorium tersebut,” kata Nurhadi di Jakarta, Kamis.
Nurhadi mengatakan, hal itu terkait dengan kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen negara tetangga itu pada kesepakatan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Indonesia dan Malaysia sebenarnya sudah sepakat menggunakan sistem satu jalur untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia memiliki saluran rekrutmen lain. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah Indonesia melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia.
Nurhadi menilai langkah tegas moratorium tersebut karena melanggar kesepakatan pihak Malaysia dalam perekrutan tenaga kerja dari Indonesia.
Menurut dia, moratorium pengiriman PMI menjadi pelajaran bagi Malaysia untuk tidak menganggap enteng kesepakatan kedua negara.
Selama ini, kata dia, ada dua masalah utama yang dilanggar Malaysia, yakni tidak merekrut PMI melalui satu jalur sehingga pemerintah Indonesia kesulitan melakukan pengawasan.
Kedua, kasus upah PMI tidak dibayar selama bertahun-tahun, dan temuannya dilaporkan perawatan migran Diduga ratusan PMI tewas akibat kekerasan di depot imigrasi Malaysia.
“Jika kejadian tragis itu benar, maka menjadi perhatian kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengiriman TKI ke luar negeri,” ujarnya.
Nurhadi melihat perlunya langkah dan upaya konkrit untuk mencegah penyelundupan atau pelarian TKI ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.
Baca juga: Dubes: Indonesia Berhenti Kirim PMI Sementara ke Malaysia
Baca juga: Kementerian Luar Negeri menyiapkan pedoman pengelolaan “tempat penampungan” untuk perlindungan warga negara Indonesia
Wartawan: Imam Budilaksono
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022