Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Abdul Latif dalam kasus pemukulan terhadap aktivis media sosial Ade Armando. .
“Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latif yang dibacakan pada Rabu 13 Juli 2022 yang dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Jakarta Pusat, Ibnu, di PN Jakarta Pusat. , Kamis.
Jaksa menyatakan bahwa nota keberatan yang diajukan tidak berdasar sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan ditolak seluruhnya.
Lebih lanjut JPU juga mengatakan bahwa eksepsi terhadap terdakwa Abdul Latif yang tidak didampingi kuasa hukumnya selama proses hukum di kepolisian dan persidangan, merupakan hal di luar materi eksepsi.
Baca juga: Hakim tunda sidang vonis kasus pemukulan Ade Armando
“Menurut jaksa penuntut umum, itu sesuatu yang tidak jelas dan tidak perlu dibicarakan, karena itu bukan masalah utama dan di luar materi pengecualian,” kata jaksa.
Oleh karena itu, JPU meminta agar persidangan terhadap terdakwa Abdul Latif dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan karena alasan tersebut tim hukum terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak, maka persidangan atas nama terdakwa Abdul Latif dilanjutkan untuk tahap pembuktian,” kata jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (18/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela untuk keenam terdakwa.
“Selanjutnya giliran majelis yang memberikan putusan eksepsi. Jadi untuk putusan eksepsi sidang ditunda dan dibuka kembali pada Senin 18 Juli 2022 pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas pelimpahan pemukulan terhadap Ade Armando
Sebelumnya, sidang putusan sela enam terdakwa kasus pemukulan terhadap Ade Armando dijadwalkan digelar pada Rabu (13/7).
Keenam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan tambahan.
Namun sidang terpaksa ditunda setelah tim pembela terdakwa, Abdul Latif, keberatan karena sidang pertama kali kliennya didampingi pengacara.
Disebutkan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi kuasa hukumnya selama proses hukum dan belum mengajukan eksepsi.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menghentikan sidang selama 10 menit dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif.
Kasus tersebut tercatat di nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi kasus yaitu pemukulan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat.
Baca juga: Pengacara Ade Armando mengatakan kelompok radikal memicu kerusuhan
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Joko Susilo
Redaksi Pandai 2022