Anggota DPR mengapresiasi kontribusi SKK Migas bagi negara

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah berkontribusi terhadap negara.

“Kontribusi industri hulu migas menunjukkan bahwa SKK Migas telah menjalankan amanah tersebut, karena kontribusi yang besar kepada negara akan disulap menjadi kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, besarnya kontribusi industri hulu migas kepada negara membuktikan bahwa SKK Migas telah menjalankan amanat konstitusi atau UUD 1945. Terobosan yang dilakukan SKK Migas berhasil menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas ke negara pada 2022.

“Konstitusi kita tepatnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Baca juga: Industri hulu migas akan menghasilkan Rp 700 triliun untuk negara pada 2022

Baca juga: SKK Migas: Investasi migas kuartal I mencapai 2,63 miliar dollar AS

Ia menilai, SKK Migas juga telah menjalankan amanat Undang-Undang, khususnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mewujudkan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

SKK Migas, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa berbagai terobosan yang dilakukannya seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi dan integrasi sistem telah memberikan manfaat bagi pengelolaan industri hulu migas.

“Berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas terbukti telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga buah ‘manis’ bagi negara diwujudkan dalam kontribusi dari hulu migas sebesar Rp 700 triliun,” dia menegaskan.

Wartawan: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *