
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri meningkatkan koordinasi, khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah.
“Polri harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah ini. Ini untuk memudahkan akses dan proses penyidikan temuan kasus pertanahan di berbagai daerah,” kata Andi Rio di Jakarta, Rabu.
Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan unsur Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN merupakan faktor penentu dalam kasus mafia tanah, sehingga Polri harus mengusut secara mendalam keterlibatan oknum-oknum ATR/BPN yang melakukan modus terstruktur.
“Semoga Polri bisa terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Kejadian ini harus dijadikan ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) berharap masyarakat tidak mudah terbujuk oleh oknum atau pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan mudah dan cepat, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Andi Rio mengatakan, pemerintah telah mempermudah pengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan menggunakan kanal digital.
“Masyarakat harus menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau menyalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Subdirektorat Harta Benda (Subdirektorat Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan 25 dari 30 tersangka telah ditahan.
“Saat ini kami sudah menetapkan 30 tersangka,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7).
Hengki menjelaskan, 30 tersangka tersebut terdiri dari 13 pegawai Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa, tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya merupakan warga sipil.
Baca juga: Menteri ATR selesaikan digitalisasi layanan pertanahan untuk cegah mafia
Baca juga: Polisi temukan modus baru sindikat mafia tanah
Baca juga: Hadi Tjahjanto menindak tegas pejabat BPN yang terlibat mafia tanah
Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

