
memuat…
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Aldhi Chandra
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022, gaji wadirut mencapai 95% dari gaji Direktur Utama.
“Wakil Dirut BUMN (gaji) 90% dari gaji Dirut BUMN,” bunyi Pasal 81% BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Gaji anggota Direksi BUMN tidak berubah atau tetap sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. “Anggota Direksi BUMN adalah 85% dari gaji Direktur Utama BUMN,” lanjut aturan tersebut.
Mengenai gaji Direktur Utama suatu perusahaan milik negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun terhitung mulai bulan Januari tahun berjalan.
Selain itu, pemegang saham tidak menentukan besaran gaji CEO pada tahun tertentu. Sedangkan penetapan besaran gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran terakhir yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri BUMN.
“Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan yang mencerminkan kepatutan dan kewajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN dan kemampuan perseroan,” bunyi pasal 81 butir lain.
Sementara itu, gaji Direktur Utama Holding atau holding BUMN dihitung dengan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi yang setara dengan CEO BUMN.
(eng)

