Jakarta (Partaipandai.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahap pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan empat partai politik.
Empat parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pandai yang pengaduannya didaftarkan Bawaslu dengan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Masyumi dengan nomor pendaftaran 013/LP/PL /ADM/RI/00.00/ VIII/2022.
Kemudian, Partai Kedaulatan dengan nomor registrasi Bawaslu 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi terdaftar Bawaslu dengan nomor perkara 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dalam sidang yang sama, Bawaslu menolak pengaduan partai politik dengan putusan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI, yakni pengaduan Partai Perkasa dengan nomor registrasi 012/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/VIII/2022.
Hingga Rabu, 31 Agustus 2022, Majelis Persidangan Bawaslu telah menggelar sidang pembacaan putusan atas 15 aduan. Empat laporan diperiksa pada hari pertama persidangan, Kamis 25 Agustus 2022.
Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan. Sidang dilanjutkan pada Senin, mendengarkan 2 laporan dari partai politik.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan mulai Kamis, 25 Agustus 2022, Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Putusan pendahuluan ini untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi tersebut siap atau tidak untuk dilanjutkan, baik dari segi formil maupun materil. Jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi berikutnya yaitu sidang pemeriksaan,” ujarnya. dikatakan.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022