Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Pers menyatakan terbuka bagi seluruh insan pers dan pemangku kepentingan yang ingin terlibat dan memberikan masukan terhadap regulasi di bidang pers yang ditetapkan oleh konstituen Dewan Pers dari sebelas organisasi perusahaan pers.
“Kalau misalnya ada yang merasa tidak ikut atau terlibat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers, merasa tidak puas, dan lain-lain, Tolong (lanjutkan), kami terbuka menerima berbagai masukan,” kata Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, masukan-masukan tersebut sangat penting untuk melengkapi dan menyempurnakan regulasi di bidang pers yang bertujuan untuk mencapai kebebasan pers.
Sebelas organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wartawan Foto Indonesia (PFI), Cyber Indonesia Persatuan Media (SMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia. Perusahaan Pers (SPS).
Baca juga: Ketua Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers cenderung meningkat
Baca juga: Dewan Pers mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan uji materi UU Pers
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selanjutnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Pernyataan Ninik juga merupakan jawaban atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang hari ini.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara virtual oleh MK di Jakarta, Rabu, MK membantah beberapa dalil yang diajukan para pemohon, yakni tiga wartawan Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2021.
Salah satu argumentasi yang diajukan para pemohon adalah mereka menganggap hanya Dewan Pers yang membuat aturan penyelenggaraan pers. Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi diskusi bersama dalam pembentukan peraturan untuk organisasi konstituen pers.
Dalam hal itu, MK menilai tidak ada intervensi dari pemerintah atau Dewan Pers. Padahal, menurut MK, fungsi fasilitasi itu sesuai dengan semangat kemandirian dan kemandirian organisasi pers.
Mahkamah Konstitusi juga membantah pendapat para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan regulasi tentang pers.
Baca juga: Dewan Pers mengapresiasi media mainstream yang menjaga kualitas jurnalistik
“Tuduhan monopoli pembuatan regulasi oleh Dewan Pers tidak berdasar,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dengan demikian, menurut Ninik, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memfasilitasi diskusi bersama dalam pembentukan regulasi bagi organisasi konstituen pers selalu membuka diri kepada pihak-pihak yang merasa tidak dilibatkan atau dilibatkan dalam pembuatan kebijakan di bidang pers.
Lebih lanjut, ia memandang putusan MK yang menolak gugatan uji materi UU Pers tidak hanya harus dihormati oleh insan pers, tetapi juga oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memperjuangkan kebebasan pers.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022