Semarang (Partaipandai.id) – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim melalui jalur laut.
“Kami bekerja sama dengan Bea dan Cukai Pontianak menerima laporan bahwa ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan telah masuk ke kapal,” kata Sucipto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, di Semarang, Rabu.
Namun, dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dokumen impor tersebut.
Baca juga: Manzone mengundang donasi pakaian bekas untuk didaur ulang
Ratusan bal baju bekas itu kemudian disita sesampainya di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Dia khan itu dilarang. Pelanggaran saat masuk ke negara itu,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika produk impor ilegal itu masuk dan beredar, Kementerian Perdagangan akan melarangnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian dimusnahkan beserta berbagai barang milik negara hasil penumpasan selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Korban banjir Lombok Barat butuh baju bekas
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merek dengan nilai hingga Rp. 2,9 miliar juga hancur.
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
Wartawan: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022