Bea dan Cukai Jambi mengamankan rokok ilegal saat hendak diedarkan

Dalam kasus ini satu orang saksi masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman informasi untuk mendapatkan bukti yang cukup

Jambi (Partaipandai.id) – Bea dan Cukai Jambi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti alat angkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal atau bebas bea untuk dijual di luar daerah atau di pinggiran Kota Jambi.

“Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jambi sebagai pelindung masyarakat dan pemungut pajak dalam melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2023 untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” kata Plt Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Jambi, Tamrin, di Jambi, Selasa.

Dalam operasi ini, sinergi Bea dan Cukai dengan Denpom II/2 Jambi dan masyarakat, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu rokok ilegal dengan mengamankan sarana angkut berupa mobil penumpang tipe LCGC warna putih dan juga salah satu saksi di sekitar Jembatan Aur Duri I Kabupaten Muarojambi.

Tamrin menjelaskan, kronologis penuntutan pada Senin (12/6) berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada kiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil penumpang tipe LCGC warna putih.

Tim Bea Cukai Jambi kemudian berkoordinasi dengan Denpom II/2 dan masyarakat langsung melakukan aksi dan berhasil mengamankan 60.000 batang rokok yang tidak terpasang pita cukai dengan total nilai Rp. bersama satu orang saksi.

Baca juga: Bea dan Cukai Jambi menyita 1,6 juta batang rokok ilegal

Baca juga: Bea dan Cukai Jambi mengamankan sopir truk pengangkut rokok ilegal

Dalam kasus ini satu saksi masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman informasi untuk mencari bukti yang cukup karena berdasarkan informasi awal bahwa rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bungo dan diangkut oleh satu orang saksi yang berprofesi sebagai sopir mobil travel.

Pelaku dapat dipidana atau dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 54 atau Pasal 40B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Operasi Tempur Rokok Ilegal 2023 telah dilakukan sejak 15 Mei 2023 di seluruh wilayah administrasi Provinsi Jambi. Operasi tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjual dan menjual rokok ilegal berdasarkan informasi yang telah dihimpun dan diolah dari masyarakat.

“Tidak hanya itu, Bea dan Cukai Jambi juga melakukan patroli di berbagai perusahaan ekspedisi mengingat adanya pergeseran modus peredaran rokok ilegal yang merambah ke lokasi lain,” kata Tamrin.

Dalam operasi mogok 2023, Bea dan Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 600 ribu batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp340 juta, dengan potensi nilai cukai yang seharusnya dibayar lebih dari Rp470 juta.

Selain itu, Bea Cukai Jambi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik toko terkait larangan dan konsekuensi dalam hal menjual rokok ilegal. Sinergi Bea dan Cukai Jambi dengan aparat penegak hukum lainnya serta didukung peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.

Baca juga: Bea dan Cukai mengamankan 17 juta batang rokok ilegal di Muaro Jambi

Baca juga: Bea Cukai Jambi musnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal

Reporter: Nanang Mairiadi
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *