Mulai dari informasi publik
Gorontalo (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Gorontalo menangkap dua warga berinisial NM dan TJ karena diduga memiliki sabu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Zainul Arifin di Gorontalo, Jumat, mengatakan NM ditangkap dengan membawa sabu seberat 0,4 gram di sebuah hotel di Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN melakukan pemantauan dan razia lanjutan.
Di dalam kamar, petugas menemukan NM dan lima barang bukti plastik kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NM, petugas mengetahui bahwa sabu tersebut diperoleh NM dari seorang berinisial TJ yang tinggal di kawasan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Petugas menuju lokasi selanjutnya dan mengamankan TJ serta barang bukti sembilan gram yang disimpan dalam 34 bungkus plastik.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Polisi Gorontalo tangkap pemilik delapan bungkus sabu-sabu
Baca juga: Satuan Narkoba Polres Gorontalo tangkap pemilik sabu seberat 14,8 gram
Reporter: Adiwinata Solihin
Editor: Edy Sujatmiko
Redaksi Pandai 2022