
Kedua pelaku ini mengendalikan para pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut
Padang (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumbar mengungkap barang bukti berupa 1.997 gram atau 1,99 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi berhasil diamankan dari dalam Lapas II Muaro Padang.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos saat jumpa pers di Padang, Rabu mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Payakumbuh pada Rabu (24/5) di Rupih Nagari Simalnggang. Balai, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Rabu (24/5).
Keempat pelaku tersebut merupakan dua warga binaan Lapas Muaro Padang, yakni M (28 dan ND (29)) yang bertindak sebagai pengawas pembelian barang haram tersebut.
“Kedua pelaku ini mengendalikan pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut,” ujarnya.
Sedangkan pelaku DM (21) yang tertangkap di lokasi kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota dan pelaku DR lainnya yang sudah menjadi DPO ditangkap di Lampung.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait informasi pengiriman narkotika diduga sabu dan ekstasi dari Kota Pekanbaru ke Provinsi Sumbar.
Baca juga: Lapas Padang menyatakan janji untuk membersihkan lapas dari narkoba
Tim Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di Kota Payakumbuh, Tim Pemberantasan berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh bergerak menuju lokasi
Tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan kendaraan yang melintas serta menghentikan mobil bernopol BA 1989 XF yang diduga membawa narkotika. Saat dihentikan petugas, mobil yang dikemudikan tersangka langsung kabur dari kejaran petugas.
Kemudian petugas mengejar mobil tersebut dan mendapati mobil tersangka berhenti dan masuk ke parit di kawasan Pendopo Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Saat tim datang, pelaku berhasil meloloskan diri dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus teh cina hijau dan satu plastik besar berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening yang diduga sebagai narkoba. 6.000 pil ekstasi oranye.
Setelah itu Tim Gabungan melakukan penggeledahan di areal perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan pelaku berinisial DM (21). Tim langsung melakukan interogasi terhadap pelaku DM dan ternyata pelaku DM akan mengambil narkoba dari DR di Pekanbaru.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DR berada di Jambi, Sumatera Selatan dan terakhir di Lampung.
“BNNP Sumbar segera berkoordinasi dengan tim BNN RI dan berhasil menemukan serta menangkap DR,” ujarnya.
Keempat pelaku tersebut diduga melanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Petugas dari penggeledahan bersama Lapas Muaro Padang mencegah peredaran narkoba
Baca juga: Petugas menggagalkan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Sijunjung di Sumatera Barat
Reporter: Mario Sofia Nasution
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

