Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Medan (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara (Sumatera Utara) menyatakan lima tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 68,67 kg dan ekstasi 59.053 diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu, mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana. pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Toga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
Sebanyak 69 ribu gram sabu dimusnahkan, 68,67 kg dimusnahkan, sedangkan ekstasi 59 ribu butir dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkoba yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka yakni S (44) dan RS (40) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kedua tersangka juga menyita barang bukti 59.053 butir ekstasi dan 29 kg sabu,” katanya.
Sementara itu, penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan menangkap tiga tersangka, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36). ) warga Kecamatan Datuk. Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.
Baca juga: 39 Pengemudi Angkot di Medan Positif Narkoba Saat Mengemudi
Baca juga: BNNP Sumut: 47 ditangkap dan 31 terbukti menyalahgunakan narkoba di USU
Wartawan: Munawar Mandailing
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022