BPKP mengantongi hasil audit kerugian kasus korupsi Poltekkes Mataram

Mataram (Partaipandai.id) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memperoleh hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar di Politeknik Kesehatan Mataram.

Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi mengatakan di Mataram, Jumat, pihaknya dari bidang penyidikan telah mengantongi hasil audit kerugian negara.

“Ya sudah ada hasil audit dan laporannya sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik,” kata Irwan.

Meski hasil pemeriksaan sudah didapatkan, namun pihaknya belum bisa membeberkannya ke publik mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik ​​Polri selaku pihak yang meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto yang membenarkan kabar tersebut menyatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik.

“Saya konfirmasi dulu ke Bareskrim Khusus, apakah ada atau tidak,” kata Artanto.

Pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram bersumber dari APBN 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp 19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-catalog, namun ada juga yang dilakukan secara langsung melalui sistem tender yang dimenangkan oleh tujuh perusahaan pemasok yang melibatkan 11 distributor.

Salah satu barang yang dibeli adalah manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di bagian keperawatan, kebidanan, gizi dan analis kesehatan.

Namun, diduga sebagian barang yang bersumber dari pengadaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan kampus tidak bisa menggunakannya karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum pembelajaran.

Dari kasus tersebut, sebelumnya muncul temuan dari Itjen Kemenkes sebesar Rp 4 miliar. Angka ini masih bersifat umum karena tidak hanya berasal dari Poltekkes Mataram, tetapi juga dari Poltekkes di Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik ​​juga telah meminta salinan temuan Irjen Kementerian Kesehatan untuk keperluan audit kerugian negara. Namun permintaan itu ditolak Irjen Kemenkes sehingga penyidik ​​menelusuri kerugian tersebut dengan menggandeng BPKP.

Dalam penanganan yang sudah berjalan cukup lama pada tahap penyidikan ini, penyidik ​​belum mengungkap peran tersangka. Salah satu kendala terkait pembuktian dari para ahli adalah terkait dengan kerugian negara.

Kesan lambat menangani kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk perhatian, KPK rutin melakukan koordinasi dan pengawasan (korsup) terkait penanganan kasus tersebut.

Terakhir, pada awal September 2022, KPK menggelar korps gabungan dengan mengundang penyidik ​​dan auditor BPKP untuk mencari solusi atas permasalahan yang menghambat perkembangan kasus tersebut.

Pengkhotbah : Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *