Memuat…
LPS menaikkan suku bunga penjaminan yang berlaku mulai bulan depan. Foto/Dokumen
Baca juga: Viral Haji Hemat Rp50 Juta Merpati Dimakan Rayap, LPS: Menabung di Bank Lebih Aman
“Suku bunga yang dijamin akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara berkala menetapkan TBP tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali jika terjadi perubahan kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan.
Apabila hasil evaluasi perkembangan kondisi ekonomi dan perbankan menunjukkan perubahan yang lebih cepat dan berdampak signifikan terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler.
“Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kembali kami sampaikan, apabila suku bunga simpanan yang diberikan antar bank kepada nasabah di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tidak akan tercakup dalam program penjaminan LPS,” ujar Purbaya.
Ia mengimbau kepada perbankan agar secara terbuka menyampaikan kepada deposan besaran TBP saat ini. Upaya ini dilakukan dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
Lebih lanjut, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS juga menghimbau perbankan untuk tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Baca juga: 8 Mantan Gubernur DKI dari Masa ke Masa Berlatar Belakang Militer
“Dalam menjalankan operasionalnya, bank juga harus mematuhi berbagai ketentuan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” ujarnya.
(uka)