Kemenkominfo: UU PDP mengatur kedaulatan ruang maya

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang maya negeri ini.

“Sama seperti perjuangan Soetoko dengan para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Biro PTT, yang sekaligus mempelopori awal dari sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan di ruang fisik. Saat ini tentunya diperlukan regulasi untuk mengatur lapisan di atasnya,” kata Johnny.

Baca juga: Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lompatan inovatif dalam transformasi digital

Pernyataan Johnny itu dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hary Budiarto, dalam Upacara Peringatan Dinas Pos ke-77 di Bandung, Selasa.

Perjuangan menjaga kemandirian di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra dalam ekosistem komunikasi dan teknologi informasi.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan mempertahankan dan mandiri di ruang digital.

Kolaborasi dan sinergi dalam melanjutkan semangat juang Postel Veteran diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia untuk ketahanan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,”

Baca juga: Hari Postel Bhakti diperingati pada tanggal 27 September, Seperti Apa Sejarahnya?

Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi UU dinilai menandai era baru pengelolaan data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

Beberapa kemajuan diharapkan melalui hadirnya UU PDP, antara lain terwujudnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara atas perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.

“Selain itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban semua pihak yang mengolah data pribadi, baik publik maupun privat,” ujarnya.

Selain itu, dari segi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai adanya payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berwawasan ke depan.

UU PDP juga mengatur kesetaraan dan keseimbangan hak subyek data pribadi dengan kewajiban pengontrol data pribadi di mata hukum.

Baca juga: Kominfo terus mendorong percepatan transformasi digital

Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap pemenuhan kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP merupakan peluang untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen akan perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai dan daya saing pelaku usaha. ekonomi digital nasional di kancah global.

Sedangkan dari aspek perkembangan teknologi, UU PDP dinilai mengutamakan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap perkembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghargai hak asasi manusia.

Dari perspektif budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih sadar dan melindungi data pribadinya, serta menghormati hak untuk melindungi data pribadi orang lain.

“Regulasi dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah berperan mengatur bisnis telekomunikasi agar sehat

Baca juga: Sejarah Dibalik Hari Dinas Postel 27 September

Baca juga: Menjamurnya startup adalah bukti pertumbuhan ekosistem digital Indonesia

Reporter: Fathur Rochman
Redaktur: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *