Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo berencana menggandeng takmir dan mimbar masjid untuk mensosialisasikan pencegahan politik uang dalam Pilbup 2020.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo berencana menggandeng takmir masjid dan dai untuk mensosialisasikan pencegahan politik uang dalam Pilbup 2020. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir politik uang di pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya telah menggelar sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pencegahan politik uang, Rabu (19/8). Pesertanya adalah anggota Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Muslimat NU dan Aisyiyah Sidoarjo, dari tingkat kecamatan hingga kecamatan.
Sosialisasi tersebut, kata Haidar, merupakan pintu masuk bagi kerja sama konkrit dengan dua ormas besar dalam mencegah politik uang. “Kami akan bekerjasama dengan takmir masjid di bawah NU dan Muhammadiyah, Dai dan penyuluh di Kementerian Agama,” kata Haidar, Kamis (20/8).
Melalui takmir masjid dan dai, Haidar berharap selama dua pekan terakhir menjelang Pilbup H Sidoarjo, 9 Desember 2020, akan ada khutbah Jumat dengan materi anti politik uang. Dengan pencegahan yang masif, Haidar berharap tidak ada tindakan anti politik uang dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
Haidar mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mencegah politik uang. Apalagi, hasil Indeks Kerentanan Pemilu (IKP), Sidoarjo menempati peringkat 20 besar sebagai daerah rawan politik uang pada Pilkada Serentak 2020. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan sebelum Menteri Dalam Negeri SE mengeluarkan permintaan agar Pilkada serentak ditunda hingga setelah Pilkada Serentak 2020.
Haidar mengatakan, pelaksanaan Pilkades yang bertepatan dengan Pilkada serentak, dimungkinkan potensi para petaruh judi untuk bermain, setidaknya berpotensi ‘bermain’ di desa penyelenggara Pilkades. Namun dengan adanya Mendagri SE, Pilkades serentak di Sidoarjo kini ditunda hingga usai Pilbup Sidoarjo. “Meski begitu, kami tetap mengantisipasi dan mencegah politik uang secara maksimal,” kata Haidar.
Haidar menjelaskan, sekecil apapun uang yang diberikan terkait Pilbup, tidak boleh. Biasanya hadiah itu dalam berbagai bentuk, seperti uang transportasi. “Di PKPU kalau dalam bentuk barang tidak apa-apa. Tapi ada batasan nominal yang tidak boleh dilampaui. Tapi kalau dalam bentuk uang tidak boleh,” pungkasnya.(sta/ rd )