Memuat…
Sebanyak 21 siswa SMK ditangkap polisi karena hendak melawan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, para mahasiswa diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 25 Januari 2023, yakni di eks Gedung Arsip Cikaret dan lapangan Cipayung.
“Dari tangan mereka kami sita empat pucuk senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa tiga mahasiswa,” kata Adhimas kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Ketiga mahasiswa tersebut dikenai UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Mereka rata-rata berusia 15-16 tahun,” katanya. Membaca: Diduga Berantem, 9 Remaja Bertangan Tajam Ditangkap Polisi
Kepada polisi, mereka mengaku mendapat ajakan tawuran dari sekolah-sekolah di kawasan Depok. Hingga akhirnya, siswa dari berbagai sekolah berkumpul untuk merencanakan tawuran.
Hingga kini, para mahasiswa tersebut masih berada di Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Orang tua siswa dan pihak sekolah akan dipanggil pihak kepolisian untuk pembinaan.
“Kedepan kita imbau sekolah-sekolah yang ada di Cibinong. Polres Cibinong sudah membuat satgas siswa untuk deteksi dini. Jika ada anak-anak yang hendak tawuran, kita bisa antisipasi lebih awal agar tidak terjadi tawuran,” ujarnya. .
(hab)

