Dirjen Aptika berharap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan

Mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran dan merupakan tindak pidana

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan berharap pihak yang menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa dasar hukum atau dasar hukumnya dapat dimusnahkan, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Saat ini, dengan undang-undang ini, setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa dasar hukumMudah-mudahan dimusnahkan,” kata Semuel di Jakarta, Senin.

Semuel mengatakan, dengan adanya UU PDP, setiap penyimpan atau pengelola data pribadi harus memiliki dasar hukum atau dasar hukum. Jika data pribadi dikelola oleh pihak yang bukan pemiliknya dasar hukummaka dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana.

“Itu kejahatan dengan undang-undang ini, karena itu harus ada hukum basis-dia,” kata Semuel.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika: menumbuhkan budaya melindungi data pribadi

Semuel juga menyebutkan data pribadi yang dikelola oleh perusahaan yang sudah tutup atau tidak beroperasi di Indonesia. Perusahaan harus menutup atau menghapus data pribadi tersebut karena mereka tidak lagi membutuhkan data yang mereka kumpulkan selama berada di Indonesia.

Jika perusahaan tetap menggunakan data pribadi tersebut tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Karena data pribadi dikumpulkan sesuai peruntukannya. Kalau dia tidak lagi berniat untuk menggunakannya, maka harus dihapus. Untuk apa menyimpan data pribadi, itu tidak boleh,” ujar Semuel.

Ia mengingatkan, mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran dan merupakan tindak pidana.

Semuel juga mengajak masyarakat membudayakan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah kebocoran data yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2022 yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pemilik dan pengelola data pribadi.

Baca juga: UU PDP dapat meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan siber

Baca juga: Lima kebiasaan digital yang sehat untuk memperkuat keamanan data pribadi

Baca juga: Perusahaan harus memiliki petugas perlindungan data pribadi

Reporter: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *