“Tingkat pembahasan dan tingkat persetujuannya jauh lebih tinggi ketika itu usulan dari Pemkot. Ada dua jenis, yang satu usulan dari Pemkot dan yang lain inisiatif dari DPRD.
Solo (Partaipandai.id) – DPRD Kota Surakarta meminta pemerintah daerah (pemda) mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang perdagangan daging anjing agar segera dibahas dan disusun oleh anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto di Solo, Jumat mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut setelah isu terkait perdagangan daging anjing kembali menguat.
“Tapi paling tidak saran saya pemda ini ada usulan dari pemkot, Fraksi PKS pernah mengajukan perda dan gagal, belum disetujui forkomperda. Saat dilempar ke dewan lagi saya pikir nasibnya akan sama, lain halnya jika ini terkait inisiatif mas wali (Walikota Surakarta),” katanya.
Dikatakannya, dengan dilantiknya Pemkot Surakarta, DPRD Kota Surakarta harus melakukan pembahasan.
“Tingkat pembahasan dan tingkat persetujuannya jauh lebih tinggi ketika itu usulan dari Pemkot. Ada dua jenis, satu usulan dari pemerintah kota dan satu lagi inisiatif dari dewan. Kami sudah mencoba inisiatif ini. tapi gagal di Forkomperda, pada periode sebelumnya,” katanya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menilai perlu adanya perda terkait perdagangan daging anjing mengingat Pemerintah Kota Surakarta saat ini gencar menjual Kota Solo ke luar negeri.
“Ketika menjual Solo ke luar negeri dan masyarakat semakin sadar bahwa tingkat konsumsi daging anjing tinggi, ini kontraproduktif, karena mereka (orang asing) di sana sangat peduli, anjing bukan hewan konsumsi tetapi hewan peliharaan. Bagaimana mereka bisa datang ke sana? Solo tapi yang ada di pikiran mereka (Solo) adalah menyembelih hewan kesayangannya,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendukung jika Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming segera mengajukan usulan untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif.
“Dalam perspektif kami di PKS, (pertimbangannya) dari aspek kesehatan, perlindungan konsumen muslim, karena banyak kasus masyarakat muslim makan makanan tanpa tahu atau sadar mengkonsumsi daging anjing, bahkan babi,” katanya.
Terkait hal itu, Gibran mengaku sudah bertemu dengan Kepala Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti.
“Ini tindak lanjut dari pemerintah (provinsi) Jawa Tengah, nanti kita coba pelajari regulasi yang ada di daerah sekitarnya. Banyak dorongan dari warga, nanti kita tindak lanjuti, yang terpenting solusi bagi para pedagang. juga. Perda Gawe kan? Perdanya juga nggak gampang),” ujarnya.
Reporter: Aris Wasita
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022