Dua tersangka korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana

Sidoarjo (Partaipandai.id) –

Dua terdakwa dugaan suap dana bantuan kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut Sahat Tua P Simandjuntak selaku wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menerima Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

“Dana tersebut diberikan oleh kedua terdakwa kepada Sahat untuk memberikan alokasi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim untuk Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para tertuduh,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyerahan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas. . Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam dakwaan, Abdul Hamid menjadi koordinator hibah pokir untuk Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, terdakwa Ilham Wahyudin Alis Eeng merupakan saudara ipar terdakwa Abdul Hamid yang dipercaya menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan hibah pokir di Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur antara lain membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan Gubernur. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi hibah pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani menanyakan kepada kedua terdakwa terkait dakwaan jaksa. Keduanya sepakat menerima dakwaan sehingga tidak mengajukan eksepsi.

“Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” kata kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Reporter: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *