Kompolnas berharap Polri menuntaskan sidang etik “penghalang keadilan” itu

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menyelesaikan persidangan kasus pelanggaran etik berat terhadap tersangka. menghalangi keadilan yang masih menyisakan tiga tersangka pelaku.

“Lebih baik fokus memproses mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika berat,” kata Kompol Poengky Indarti kepada Partaipandai.id saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Total ada tujuh tersangka yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Chuck Putrato, Komisaris Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polisi memberhentikan Komisaris Baiquni Wibowo sebagai anggota polisi

Ketujuh tersangka yang telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), divonis pemberhentian tidak hormat.

Sidang etik terhadap tersangka menghalangi keadilan menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun persidangan ketiganya tidak pernah terjadi, melainkan diselingi persidangan bagi pelanggar kode klaster sedang hingga ringan.

Sebanyak 35 orang diduga kuat melanggar etika akibat penanganan TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigjen J) yang tidak profesional, sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka. menghalangi keadilan12 diantaranya sudah diputuskan hasil sidang etik.

Polisi dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak ditindaklanjuti, atau diinformasikan setelah sore digelar. Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Akuntabilitas Profesi (Wabprof) yang bertugas melakukan sidang etik. Hingga Senin (19/9), sidang etik terhadap Brigjen Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan ke publik melalui media pada Selasa (20/9).

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama-nama tersangka pelanggar dan waktu sidang sehingga publik, termasuk media, bisa mengetahuinya.

“Diharapkan persidangan lebih fokus pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika persidangan dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata Poengky.

Baca juga: Kompolnas optimis imbauan Ferdy Sambo ditolak

Partaipandai.id pernah dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah terkait tidak diumumkannya jadwal sidang etik, dan penundaan pengumuman hasil sidang etik keesokan harinya.

Nurul beralasan Divisi Humas sedang sibuk dengan tugasnya sehingga informasinya tidak tersampaikan secara “up to date”, selain itu juga karena belum mendapat informasi dari Biro Wabprof terkait agenda sidang etik.

“Untuk (jadwal sidang) setiap hari, kami benar-benar tidak tahu (informasi) jika tidak sebelum sidang, karena sumbernya bukan dari kami (Humas) dari Wabprof, kan,” kata Nurul.

Pengamat polisi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukmino mengkritik penundaan sidang etik terhadap tersangka. menghalangi keadilan yang memberi kesan bahwa Polisi mengulur waktu.

Ia juga menilai, langkah tersebut berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri pasca penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Sekarang bukan saatnya main-main strategi menunggu tekanan publik melemah, dan melupakan penyelesaian kasus ini,” kata Bambang, Senin (19/9).

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu untuk menuntaskan sidang etik puluhan anggota Polri yang terlibat penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada penundaan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melakukan pelanggaran etika tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

“Semuanya butuh tahapan, semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi.

Baca juga: Polisi menekankan bahwa mereka tidak akan mengambil waktu untuk menyelesaikan sidang etik

Baca juga: Kapolri Setujui Komisi Banding Ferdy Sambo

Baca juga: Sidang etik memberhentikan Kombes Agus Patria dari kepolisian

Baca juga: Sidang etik tersangka menghambat penyelidikan Brigadir J pada hari Selasa

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *