F-PAN: DPR perlu melakukan kajian mendalam terkait Perppu Ciptaker

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menilai DPR RI perlu melakukan kajian mendalam sebelum menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, Perppu Ciptaker memuat banyak pasal sehingga membutuhkan waktu lama untuk mempelajarinya.

“Setiap produk Perppu tentunya harus mendapat persetujuan DPR, untuk itu perlu ada kajian. Masing-masing pihak akan membahas dan memberikan pandangannya, dan pada akhirnya DPR dapat menyatakan diterima atau ditolak,” kata Saleh dalam Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Perppu tersebut baru terbit pada 30 Desember 2022, sehingga belum selesai mempelajarinya secara mendalam.

Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dikaji terkait Perppu tersebut, yakni apa ketentuan baru dan apa perbedaan dari UU Ciptaker yang sudah disahkan.

“Nanti kita bisa membandingkan mana yang baik, mana yang perlu disempurnakan, mana yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat sifat urgensi yang mendorong dikeluarkannya Perppu Ciptaker.

Saleh menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah benar resesi ekonomi global bisa dijadikan pertimbangan untuk menyatakan adanya krisis yang memaksa.

“Pihak yang mengeluarkan Perppu adalah pemerintah, jadi harus menjelaskan krisis tersebut. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut menilai krisis tersebut,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, dirinya mendapat informasi bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk membatalkan putusan MK yang menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan hal tersebut, apakah benar dengan keluarnya Perppu Ciptaker status inkonstitusional bersyarat itu akan hilang.

“Bagaimana kalau nanti setelah jadi undang-undang dilakukan uji materil ke MK, lalu diambil keputusan yang sama? Kalau ini ahli hukum dan konstitusi yang bisa menganalisa dan berkomentar,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker karena alasan mendesak.

Ia mencontohkan dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga, kondisi geopolitik dan krisis pangan, sehingga pemerintah harus mengambil langkah langkah strategis sesegera mungkin.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan perundang-undangan terkait terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

“Waktu itu saya selaku ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan mendesak ya urgensi untuk bisa menyelesaikan masalah hukum dengan cepat dengan undang-undang, tapi undang-undang yang diperlukan untuk itu belum ada,” kata Mahfud.

Dalam kondisi terdesak namun belum ada aturannya, Mahfud menyebut terjadi kekosongan hukum.

“Atau (peraturan) yang ada tidak memberikan kepastian, misalnya karena diberikan tanggal tertentu, tidak ada kepastian, maka ketiga kekosongan hukum itu tidak bisa dibicarakan melalui prosedur biasa karena butuh waktu lama untuk melewati tahap 1, jadi lebih lama, selanjutnya tahap 2, dan seterusnya,” jelas Mahfud.

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi jika harus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menilai pemerintah akan tertinggal dalam mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *