Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Dua pejabat dari Provinsi Kepulauan Riau telah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilihan Umum 2024.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid dan pejabat Pemprov Kepri Raja Imran Hanafi.
“Keduanya sudah mengajukan syarat dukungan minimal calon anggota DPD RI yakni sebanyak 2.000 pemilih atau KTP. Artinya sudah memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022,” kata anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin.
Dari data yang diterima KPU, Kajati Kepri Gerry Yasid memberikan dukungan kepada 3.796 pemilih yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan Raja Imran Hanafi menyertakan dukungan kepada 2.204 pemilih yang juga tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Arison menegaskan, keduanya diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI meski masih berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Apabila keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka wajib mengundurkan diri atau sekurang-kurangnya menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya saat mendaftarkan calon anggota DPD RI pada awal Mei 2023,” jelasnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Arison juga menjelaskan sejak dibuka pada 16 Desember dan berakhir pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, total ada 21 calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 calon anggota DPD RI dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih, sedangkan empat lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Tahapan selanjutnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan dukungan KTP bagi bakal calon DPD, antara lain pengecekan rangkap, baik berupa rangkap internal maupun ganda antar calon (external doubles), kecukupan usia minimal persyaratan, dan status pekerjaan dan NIK terdaftar sebagai warga negara/pemilih di Kepulauan Riau.
“Verifikasi administrasi akan dilakukan mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023,” ujarnya.
Pada Pemilu 2024, Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan kuota empat kursi di DPD RI, sama seperti kuota pemilu sebelumnya.
Pemberita: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023