SD adalah pelaksana atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan
Semarang (ANTARA) – Polisi menangkap seorang gadis berusia 16 tahun dan pasangannya yang merampok sepeda motor milik seorang tukang ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan perampokan terhadap pengendara ojek online terjadi pada Jumat (1/7/2022) dini hari.
Dua pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.
“SD adalah pelaksana atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tindak pidana bermula saat tersangka SD memesan ojek online sekitar pukul 02.00 WIB.
Perintah tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang kemudian menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
Korban kemudian membawa pelaku ke kawasan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.
Saat sampai di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban bahwa rumahnya kosong dan minta dibawa ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
Sesampainya di lokasi, SD dengan miris kemudian melakukan aksinya dengan menusuk punggung korban berulang kali menggunakan gunting yang sudah disiapkan.
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, Sabari kemudian kabur dari motornya untuk menyelamatkan diri.
Sepeda motor Honda Beat korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum dijual.
Dalam tindak pidana ini, polisi juga menangkap tersangka DV yang merupakan dalang atau perencana tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Pengemudi ojol Fauzan gagal merampok ketika dia terluka
Wartawan: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022