“Terungkapnya kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai perdagangan satwa liar ilegal di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Sidoarjo (Partaipandai.id) –
Tim Operasi Pusat Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.228 burung ilegal dari Kalimantan ke Jawa. .
Kepala Balai Gakkum Regional Jabalnusra, Taqiuddin di Sidoarjo, Kamis mengatakan, penanganan kasus ini menggunakan pendekatan. banyak pintuyakni untuk burung yang dilindungi undang-undang, penyidik dari Balai Gakkum Jabalnusra akan menanganinya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Untuk unggas yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” kata Taqiuddin saat jumpa media.
Dikatakannya, burung-burung tersebut berasal dari Kalsel dan dikirim ke Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Selain menyita ribuan burung, tim juga menangkap seorang pelaku yang diduga pemilik burung ilegal berinisial AFI,” katanya.
Petugas, kata dia, juga menyita barang bukti lainnya, seperti empat mobil yang digunakan untuk mengangkut unggas tersebut.
“Terungkapnya kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Pusat KLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan operasi.
“Tim operasi berhasil menyita 4.228 ekor burung dari berbagai jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi di rumah AFI di Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari pelaku, unggas tersebut rencananya akan didistribusikan ke pedagang di beberapa daerah, antara lain Kediri, Jawa Timur dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Burung yang dilindungi adalah Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45, Tangkar Ongklet (Platylophus Galericulatus) 31, Kecil Daun Cica (Chloropsis cyanopogon) 6. Sedangkan burung yang tidak dilindungi yaitu Lulur Merbah (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, Mangrove Brush (Cyornis rufigastra) 32, Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31, Kampung Kucica (Copsychus saularis) 17 ekor, Yuhina Borneo ( Staphida everetti) 11 ekor, Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785, dan Kacembang Gadung (Irena puella) empat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik dari Balai Gakkum KLHK di wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
“Ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar,” katanya.
Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah menangkap tersangka AFI berdasarkan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Wartawan : Indra Setiawan
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022