Polda Bali tegaskan tidak ada keterlibatan aparat dalam perjudian tajen

Jadi, tidak ada keterlibatan anggota dalam perjudian itu.

Denpasar (Partaipandai.id) –

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan tidak ada keterlibatan polisi dalam pemberian izin, apalagi memberikan dukungan keamanan terhadap praktik sabung ayam atau judi tajen di Bali, seperti yang dibicarakan banyak pihak.

Kabag Humas (Kabag Humas) Polda Bali Kompol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Denpasar, Selasa, menegaskan secara hukum, praktik perjudian dalam berbagai jenis, baik online maupun konvensional, dilarang karena bersifat hukum. bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan akan memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun. Jadi, jika ada anggota Polri yang melanggar, coba dilanggar dengan memberikan izin, pasti akan ditindak. tegas, diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” kata Satake Bayu melalui telepon, di Denpasar.

Satake Bayu membenarkan informasi terkait pemeriksaan beberapa anggota Polri oleh Bidpropam Polda Bali, seperti Kapolsek dan Bareskrim Polda Bali. Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan anggota Polri.

“Memang benar Minggu kemarin ada anggota Polri yang kebetulan mendapat kabar tentang Tajen. Makanya kepala desa dipanggil dulu untuk dimintai keterangan. Kemudian Kabag Reskrim dan Kapolri. Polisi juga dimintai keterangan. Di daerah itu ada Tajen,” kata Satake Bayu.

Satake Bayu membenarkan informasi bahwa Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan diperiksa pada Selasa (27/9), sedangkan Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kapolres Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha diperiksa Rabu. (28/9). .

Satake Bayu menjelaskan, dari keterangan Kepala Desa Melinggih Kelod, I Wayan Edy Setiawan, pihaknya membenarkan informasi awal tentang rencana kegiatan adat Tabuh Rah. Dalam penyampaiannya diinformasikan bahwa kegiatan Tabuh Rah akan berlangsung selama tiga set sesuai aturan dalam upacara adat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Bareskrim Polres Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha yang dimintai keterangan di waktu berbeda menyatakan memang ada pengajuan yang sampai ke pihaknya, namun mereka tidak mengizinkan kegiatan Tajen.

“Nah, pada saat pelaksanaan, di satu sisi mereka tidak mengizinkan, tapi kemudian muncul informasi bahwa kegiatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka,” katanya juga.

Usai memanggil Kapolsek dan Kanitreskrim Polres Payangan, Propam Bid Polda Bali juga memanggil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko untuk dimintai keterangan terkait peristiwa perjudian tajen.

“Menurut keterangan Kasatreskrim, sebenarnya dia mengetahuinya dari media. Jadi kesimpulannya sementara, mereka tidak mengizinkan kegiatan ini dan pada saat pelaksanaannya mereka tidak tahu. Jadi, tidak ada keterlibatan anggota di dalamnya. judi itu,” kata Satake Bayu Setianto.

Satake Bayu Setianto juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun tetap dilarang, namun jika kegiatan seperti tajen yang dimaksud terkait dengan upacara adat Tabuh Rah dalam masyarakat adat Bali, kemungkinan dapat dimaklumi asalkan tidak disalahgunakan sebagai tempat perjudian.

Tajen dalam masyarakat Hindu Bali merupakan bagian dari ritual keagamaan Tabuh Rah atau Perang Sata. Dalam acara Tabuh Rah, kaki ayam jantan dililitkan semacam pisau tajam dengan dua sisi sepanjang jari telunjuk orang dewasa yang bertujuan untuk melukai ayam jantan lainnya dalam pertarungan, sehingga darah menetes ke tanah. Tetesan darah ini dikenal dengan Tabuh Rah atau ritual menebar darah suci.

Baca juga: Meramaikan Tradisi Tajen Massal Payangan Kuningan

Reporter: Rolandus Nampu
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *