Jakarta (Partaipandai.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pidana atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (pengecualian) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri. Candrawati, Kamis.
“Agenda persidangan hari ini merupakan jawaban dari JPU terhadap eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Partaipandai.id, saat dikonfirmasi Kamis.
Djuyamto mengatakan, sidang untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto menggantikan DVR CCTV
“Sidangnya pukul 09.30 WIB,” katanya.
Selain sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Strong Ma’ruf pada hari yang sama, pada pukul 09.30 WIB.
Sidang dilakukan secara paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sama dengan sidang Ricky Rizal dan Strong Ma’ruf.
“Sidangnya tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10) dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca juga: Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV untuk menghalangi kasus peradilan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan Kejaksaan telah menyiapkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, tidak tepat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Sarmauli mengatakan, dakwaan tidak menggambarkan peristiwa di Magelang, dan ada beberapa uraian yang dinilainya hanya mengandalkan keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak hati-hati dalam menggambarkan apa yang ada di balik keributan antara Brigadir J dan Strong Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Dia juga mengatakan bahwa dakwaan yang disiapkan oleh jaksa penuntut hanya berdasarkan asumsi. dan membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim hukum Sambo dan Putri meminta majelis hakim untuk menerima semua surat keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Komisaris Baiquni menghapus rekaman CCTV yang menghalangi kasus peradilan
Tim hukum Sambo dan Putri juga meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Kemudian mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau paling tidak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan putusan yang adil,” katanya.
Baca juga: Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun karena kasus Sambo
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan keberatan dan penolakan dakwaan jaksa penuntut umum adalah hak terdakwa.
Namun, ia menegaskan surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, teliti dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada ruang bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan karena semua dakwaan bersumber dari fakta hukum perkara. berkas-berkas yang disusun menjadi surat dakwaan.
Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan kuasa hukum para terdakwa tidak menyentuh substansi eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Yakni, terkait kompetensi yudikatif, persyaratan formil surat dakwaan dan persyaratan materiil surat dakwaan yang terpusat pada dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
Baca juga: Bharada Eliezer: Saya tidak memiliki kemampuan untuk tidak mematuhi perintah seorang jenderal
Ketut menambahkan, eksepsi kuasa hukum terdakwa hanya pengulangan dan sanggahan yang berulang kali ditegur majelis hakim karena sudah masuk pokok perkara yakni mengajukan pembelaan sebelum perkara pokok diperiksa.
“Jadi harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok,” kata Ketut, Selasa (18/10).
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022