
Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai berita hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita-berita pilihan kemarin yang masih layak untuk dibaca kembali sebagai sumber informasi dan referensi untuk mengisi pagi Anda.
Terdakwa kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun penjara
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Kapolri meminta peningkatan budaya pelayanan Bareskrim
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta personel Bareskrim Polri meningkatkan budaya pelayanan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Perbaiki budaya pelayanan mulai dari menerima laporan masyarakat, proses penyidikan hingga penyelesaian perkara,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
KPK membekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe
KPK membekukan rekening berisi sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tersangka Lukas Enembe.
“Tim telah membekukan uang di rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Bamsoet memanggil Perikhsa untuk membentuk tim penyusun PP senjata api bela diri
Ketua Perhimpunan Pemegang Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Perikhsa telah membentuk tim untuk menyusun draf peraturan pemerintah tentang penggunaan TNI/Polri. senjata api pertahanan sipil non-organik.
Untuk persiapan teknis, tim penyusun PP tentang penggunaan dan kewajiban pemilik izin senjata api sipil non-organik untuk TNI/Polri dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Perikhsa Palmer Situmorang, Wakil Ketua Bidang Hukum Aldwin Rahadian, dan anggota Divisi Hukum Rangga Afianto,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, usai menerima kunjungan pengurus DPP Perikhsa.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Keimigrasian mengikuti 63 pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali
Imigrasi Bali menindak 63 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2023, kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan.
Menurut Barron, sebagian besar pelanggaran bagi WNA yang tinggal di Bali melebihi masa berlaku visa (overstaying) lebih dari 60 hari dan yang overstay kurang dari 60 hari dapat dikenakan denda.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

