Imigrasi Atambua memeriksa dua WNA yang terdampar di Wini, NTT

Kedua WNA tersebut merupakan nelayan asal Liquica, Timor Leste

Kupang (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Atambua memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang terdampar di Perairan Tanjung Bastian, Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

“Dua WNA yakni ASD (38) dan DS (35) kami periksa lebih lanjut setelah diserahkan oleh Polsek Insana Utara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan, kedua WNA tersebut merupakan nelayan asal Liquica, Timor Leste.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengaku terdampar di perairan Tanjung Bastian Wini pada Kamis (18/5) akibat kapal terbalik saat berlayar di perairan Timor Leste.

Baca juga: Imigrasi Atambua mendeportasi warga negara Kanada yang melanggar batas tempat tinggal

Setelah diketahui terdampar, mereka langsung diamankan polisi di Polsek Insana Utara untuk pemeriksaan awal.

Kemudian keduanya diserahkan ke petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halim menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, akan ditindaklanjuti dengan deportasi kedua WNA tersebut untuk dikembalikan ke negara asal sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste di Atambua untuk deportasi kedua WNA tersebut,” katanya.

Baca juga: Polres Belu-NTT Tangkap Orang Asing Timor Leste Masuk Indonesia Secara Ilegal

Reporter: Aloysius Lewokeda
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *