Memuat…
UPRS Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menyampaikan alasan pengusiran keluarga AM (50) orang tua pelaku pembuangan bayi di Kali Ciliwung. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
Keluarga AM menerima surat edaran untuk mengakhiri perjanjian sewa unit hunian oleh pengelola menara. Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, dasar pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 itu untuk tumbuh kembang psikologis bayi MS yang kini dirawat AM dan istrinya.
“Kalau sudah besar, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, bertemu orang, bertemu teman sebaya, tidak sopan kan kalau dibully nanti? 7/4/2022).
Dwiyanti menilai jika AM dan cucunya tinggal di Rusun Jatinegara Barat, tumbuh kembang anak akan ditertawakan oleh warga rusun, terutama tekanan dari teman-temannya. Pasalnya, bayi perempuan tersebut selama ini dikenal luas oleh warga sebagai bayi yang selamat dari pembuangan oleh ibunya.
“Jadi pengelola sudah berpikir jauh. Kami akan memberikan solusi, nanti kami akan coba menyediakan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain berarti mereka tidak tahu bagaimana proses dia (NA) lahir,” dia berkata.
Dwiyanti mengungkapkan, keluarga AM juga dipandang kurang baik oleh warga sekitar rusun. Sejumlah warga rusun sudah menghubungi Dwiyanti untuk bersikap adil di hadapan keluarga pelaku.
“Saya juga banyak orang yang memiliki WhatsApp terkait masalah ini. ‘Ini benar-benar tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, karena ada rencana pembunuhan, jadi Anda harus bertindak adil, sejauh ini Anda telah menyingkirkan warga di sana. rusun yang telah melakukan tindak pidana’, jelas Dwiyanti.
Dwiyanti mengaku jika AM dan keluarganya tidak digusur, ia khawatir rusun tersebut akan menjadi preseden buruk di masa depan. Membaca: Keluarga Pelaku Buang Bayi Diancam Diusir dari Rusunawa, Anggota DPRD DKI Ini Pasang Jenazah
Terkait surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa kepada AM, Dwiyanti menegaskan surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Jadi dalam Pergub itu ada larangan melakukan tindak pidana, penggunaan, penggunaan narkoba, perbuatan asusila atau apa (membuat warga) diusir dari kesatuan. Itu dasar kita bekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya akan digusur oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan kepadanya. Surat bernomor 3915/RR.02.01 tentang Pengakhiran Perjanjian Sewa Rumah Tinggal, dikirimkan pada 27 Juni 2022.
Berdasarkan surat edaran tersebut, AM beserta istri, anak dan cucunya harus mengosongkan rumah susun yang mereka tempati selambat-lambatnya pada 15 Juli 2022. AM menilai UPRS rusun tersebut telah mengirimkan surat pemutusan perjanjian sewa, diduga terkait dengan kasus yang dialaminya. anak berinisial MS (19).
“Ini saya sampaikan (kepada pengelola rusun), kenapa masih ngotot mengusir saya, padahal saya tidak berbuat salah. Toh anak saya sudah punya KTP, sudah bisa tanggung jawab pribadi. untuk (perbuatannya) tidak salah,” kata AM.
(hab)