Jaksa Agung bertemu Presiden MADN untuk penegakan hukum di daerah

Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Marthin Billa dalam rangka memperkuat penegakan hukum di daerah.

“Kami menginginkan anak-anak Dayak berkarir di Kejaksaan RI dan dapat diterima sebagai pegawai Kejaksaan RI. Maka, perlu diberikan afirmasi atau permintaan khusus mengingat secara Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa bersaing dengan daerah-daerah lain,” ujar Marthin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Presiden MADN mengatakan, selain di Kalimantan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk fisik yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), juga sebaiknya dilakukan pembangunan di bidang hukum, karena hukum adat di seluruh Kalimantan masih berjalan, diakui, dan hidup, serta dalam pelaksanaannya agar diakomodir.

Selanjutnya, Jaksa Agung menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki program Rumah Keadilan Restoratif (RJ). Rumah RJ ini sudah berdiri di seluruh Indonesia dan dapat berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak berdampak luas, kerugian yang sangat kecil, dan permasalahan dalam lingkup keluarga sehingga tidak ada resistensi yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Jaksa Agung: ASN Kejaksaan wajib netral pada Pemilu 2024

“Fungsi Rumah RJ di beberapa desa yang didirikan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, tidak hanya berfungsi dalam penyelesaian perkara pidana tetapi juga bisa menyelesaikan masalah adat, termasuk tempat musyawarah untuk menyampaikan program yang ada di masyarakat, dan rembuk desa, ujar Burhanuddin.

Maka secara otomatis, Burhanuddin melanjutkan, keterlibatan masyarakat adat dan tokoh agama sangat diharapkan dalam Rumah RJ, sehingga tidak semua permasalahan yang ada di masyarakat di pengadilan.

Selanjutnya, Burhanuddin menambahkan bahwa dalam rekrutmen pegawai, rotasi, dan mutasi di Kejaksaan RI, tidak melihat unsur agama, latar belakang, dan daerah karena penerimaan pegawai di Kejaksaan RI melalui CAT yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dari Kejaksaan .

“Seseorang memiliki kualitas dan mampu bersaing, secara otomatis dapat menduduki jabatan tertentu dan strategi di Kejaksaan RI sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan,” ucapnya.

Burhan menyampaikan terima kasih MA telah hadir di Kejaksaan dan berharap agar masyarakat adat di Kalimantan dapat mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri serta tidak mengganggu kepentingan dan keadilan. yang ada di masyarakat.

Burhanuddin juga berharap agar dapat membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dengan MADN terkait dengan kolaborasi dan kerja sama dalam mengoptimalkan dan mengoperasionalkan program Kejaksaan, melaksanakan program penyuluhan hukum di daerah/desa, melibatkan tokoh agama dan tokoh adat di daerah dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan keadilan restoratifserta mendukung penegakan hukum di daerah secara profesional dan proporsional.

Baca juga: Jaksa Agung: Keterbukaan OJK dukung penegakan hukum oleh Kejaksaan
Baca juga: Jaksa Agung tetapkan mantan Bupati Inhu korupsi korupsi lahan sawit

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *