Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin saat dikonfirmasi menjelaskan, jika KPU Bangkalan memang sedang mengkaji secara internal, apakah perlu ada perubahan dapil atau tidak untuk pilkada mendatang. Namun, belum ada keputusan yang dibuat.
Bangkalan, HB.net – Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, komposisi daerah pemilihan (dapil) di Bangkalan mulai dirusak. Gagasan perubahan daerah pemilihan adalah untuk pemerataan kursi dan pemerataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin saat dikonfirmasi menjelaskan, jika KPU Bangkalan memang sedang mengkaji secara internal, apakah perlu ada perubahan dapil atau tidak untuk pilkada mendatang. Namun, belum ada keputusan yang dibuat.
“Masih sebatas diskusi internal yang intensif. Belum ada keputusan. Fokus kajian terkait pemerataan kursi dan daerah pemilihan. Ini proses yang panjang,” kata Zainal Arifin saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (3/9/2021).
Jika ada perubahan, tujuannya adalah untuk mencapai daerah pemilihan yang merata, baik dari segi kursi maupun pemerataan suara. Zainal menjelaskan, dalam pembentukan daerah pemilihan, parameternya berimbang, sesuai regulasi yang ada.
“Sampai saat ini belum ada usulan dari parpol atau Bawaslu. Ke depan KPU akan mengundang Bawaslu dan parpol untuk dimintai masukan terkait dapil,” kata Zainal.
Zainal mengatakan, daerah pemilihan Bangkalan memiliki satu daerah pemilihan dengan 4 kecamatan dan 2 kecamatan. Selain itu, ada dapil yang mendapatkan 10 kursi dan ada enam kursi. Akibatnya, pemerataan perolehan suara per kursi di setiap daerah pemilihan berbeda.
“Apakah kondisi ini memenuhi parameter sesuai regulasi? Saat ini kami sedang melakukan kajian internal, dan nanti jika ada akan disampaikan ke publik, ketika sudah final,” kata Zainal.
Demikian juga pada kenyataannya setiap agenda pemilu yang diadakan selalu direview oleh KPU terkait daerah pemilihan, apakah ada perubahan atau tidak, jika ada perubahan baru yang diajukan ke KPU Pusat. KPUD akan ditanya tentang daerah pemilihan yang diusulkan.
Zainal mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan penetapan dapil paling lambat 16 bulan sebelum pemilu. Jika ada perubahan dapil, KPU akan melibatkan Bawaslu dan parpol untuk masukan. Dan perlu ada uji publik dan forum diskusi drop-up. Setelah itu, hasilnya baru akan diserahkan ke KPU pusat hingga mendapat izin dari Dirjen Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebenarnya KPU Pusat sudah meminta KPUD Bangkalan untuk melaporkan data daerah apakah ada pemekaran desa, kelurahan atau kecamatan. KPU Bangkalan sudah menyampaikan hal itu. Di Bangkalan tidak ada pemekaran baik kecamatan, kelurahan atau bahkan desa. Nanti KPU Pusat akan memberikan instruksi mengenai opsi, apakah ada pemerataan kursi atau proporsionalitas,” kata Zainal. (uzi/ns)