
Komisi I DPRD mendorong pengembang untuk segera melengkapi dokumen perizinan sebelum konstruksi dilakukan
Kabupaten Bogor (Partaipandai.id) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, menegaskan pihaknya tidak ingin ada pengembang perumahan yang melanggar aturan dalam melakukan pembangunan.
Dalam keterangannya di Bogor, Senin, Usep menegaskan hal itu usai melakukan sidak terhadap dua perumahan di kawasan Sentul City, yakni Perumahan Adhi City Sentul dan Centronia Residence pada Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua kompleks perumahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen perizinan yang belum dilengkapi oleh pengembang kedua perumahan tersebut.
“Perumahan Centronia Residence sedang dalam proses pembangunan perumahan dan belum memiliki IMB (IMB),” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh anggota DPRD ingin memastikan pengembang sudah menyelesaikan perizinan agar tidak terjadi masalah yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.
Maka, kata dia, Komisi I DPRD mendorong pengembang segera melengkapi dokumen perizinan sebelum konstruksi dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga berencana membuka seluruh siteplan Sentul City untuk mengetahui perubahan atau revisi yang dilakukan oleh masing-masing pengembang.
“Karena kami belum tahu luas tanahnya, dan perizinan harus segera diselesaikan. Kami tidak ingin seperti kasus Meikarta. Kami tidak ingin konsumen dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan kunjungan kerja ke sejumlah perumahan agar nantinya tidak menimbulkan masalah, baik dari Sentul City, maupun konsumen dan masyarakat sekitar.
Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kepala Bidang Perizinan Tanah Sentul City, Sejuk Karyanto mengatakan, sejumlah kawasan di kawasan Sentul City yang rencananya akan dibangun perumahan cluster saat ini sedang dalam proses perizinan.
Dia mengaku setuju untuk segera melengkapi dokumen perizinan sebelum pemasaran unit rumah tersebut dimulai.
“Kami mengikuti apa yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kami kooperatif untuk segera menyelesaikan izin sebelum penjualan unit,” kata Sejuk.
Baca juga: Komisi I DPRD Bogor memanggil Kepala Kantor Dukcapil usai diperiksa Kemendagri
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta Disdik melaporkan pemantauan jiwa siswa
Reporter: M Fikri Setiawan
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

