
Memuat…
Presiden Jokowi memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan satu kali rumah, termasuk yang menjabat lebih dari satu kali masa jabatan.
“Dalam pemberian rumah kepada Pak Jokowi sebenarnya sesuai ketentuan rumah tersebut dapat diperoleh setelah selesai masa jabatan pertama Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu tahun 2017. Pembangunan bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir. Jabatan berakhir tahun 2018, tapi Pak Jokowi menolak,” kata Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negara di Karanganyar Seluas 3.000 Meter
Saat ini, Sekretariat Negara akhirnya telah melaksanakan dan menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 22 Oktober 2022.
“Baru Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk rumah tinggal Pak Jokowi yang terletak di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujarnya.
(abd)

