KAI Rilis Syarat Kereta Baru, Ini Aturan Wajib Vaksinasi Booster

Memuat…

Persyaratan penumpang Kereta Api (KA) terbaru telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Ketentuan naik kereta api ini mulai berlaku 19 Desember 2022. Foto/Dok

JAKARTA – Persyaratan terbaru untuk Penumpang kereta api (KA) telah dilepas oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI . Ketentuan menaiki kereta ini mulai berlaku 19 Desember 2022, dimana penumpang kereta api berusia 6 hingga 12 tahun yang belum divaksinasi dapat naik kereta tersebut.

“Syaratnya adalah memiliki surat keterangan tidak mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena sebab tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah menerimanya. vaksinasi penguat ,” kata VP Humas KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mudik Nataru, Stasiun Pasar Senen Mulai Dipadati Penumpang KA

Joni mengatakan aturan itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Perubahan aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan berusia 6 hingga 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin kedua karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Kereta Api Menjadi Angkutan Umum Favorit Penumpang Saat Nataru

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Persyaratan Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) Orang asing yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib
c) Belum/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena sebab tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster). 1) selama perjalanan. Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib
c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *