
Memuat…
Persyaratan penumpang Kereta Api (KA) terbaru telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Ketentuan naik kereta api ini mulai berlaku 19 Desember 2022. Foto/Dok
“Syaratnya adalah memiliki surat keterangan tidak mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena sebab tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah menerimanya. vaksinasi penguat ,” kata VP Humas KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Mudik Nataru, Stasiun Pasar Senen Mulai Dipadati Penumpang KA
Joni mengatakan aturan itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Perubahan aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan berusia 6 hingga 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin kedua karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Kereta Api Menjadi Angkutan Umum Favorit Penumpang Saat Nataru
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Persyaratan Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) Orang asing yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib
c) Belum/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena sebab tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster). 1) selama perjalanan. Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib
c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

