Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim akan menggugat partainya ke pengadilan.
Sidoarjo, Partaipandai.id – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya ini akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW KPBU Jatim yang tidak sesuai dengan usulan formator yang telah dikeluarkan oleh DPP KPBU.
Itu yang membuat Zuman Malaka, kuasa hukum kader PPP Jatim, kecewa dengan terbitnya SK tersebut. Selain itu, menurut Zuman, faktor lain yang akan menjadi pertimbangan akan membawa mereka ke pengadilan karena mereka tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke pengadilan partai.
Meski, lanjutnya, saat ini sedang dalam proses pengajuan gugatan di pengadilan partai karena undang-undang mengharuskan partai politik ke pengadilan partai terlebih dahulu.
“Tapi kami tidak bisa berharap banyak dari pengadilan partai. Apalagi jika tergugat adalah DPP PPP,” jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).
Selain itu, Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua pengadilan partai yang cenderung tidak profesional sebagai pelanggar.
“Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung, sangat mengecewakan dari sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh ketua pengadilan partai, bertindak sesuai keinginan saya. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga diharuskan membayar Rp 10 juta untuk mendaftarkan kasus tersebut. Jika tidak dibayar maka tidak akan diproses dan Anda akan diberikan waktu 4 hari untuk membayar dan mentransfernya ke rekening DPP PPP.
“Jadi selama persidangan, kami sudah menanyakan tentang hukum acara pengadilan partai tetapi sampai persidangan putusan kami belum diberikan hukum acaranya. Kecuali diberikan potongan tentang kewajiban membayar Rp 10 juta dan kelengkapannya. berkas dan pasal-pasal tentang KTA,” jelasnya.
Terkait sejumlah faktor, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat hakim dan ketua pengadilan partai yang diduga tidak pernah mendapat pelatihan dan pendidikan tentang peradilan.
“Mengenai sikap hakim yang membela secara berlebihan mengenai protes kami terhadap surat kuasa terdakwa yang tidak disegel, dan juga terkait dengan sikap hakim yang arogan, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan kurang berintegritas dalam memimpin persidangan,” ujarnya. dikatakan.
Termasuk, lanjutnya, juga diperlakukan tidak adil terkait saksi dan adanya alat bukti tambahan dari pihak tergugat setelah agenda kesimpulan dan beberapa hal lainnya.
“Jadi kami akan segera mengajukan gugatan dalam waktu dekat, selain itu kami juga akan melakukan peninjauan materi ke Mahkamah Agung mengenai beberapa hal,” pungkasnya. (dan)