By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Kader PPP Gugat ke Pengadilan
Share
Notification Show More
Latest News
Vierratale tampil spesial bersama Onadio dan Caitlin di Pestapora
September 23, 2023
10 Percobaan Pembunuhan Presiden AS yang Terlupakan
September 23, 2023
Pemerintah perkuat tata kelola tingkatkan implementasi SPBE 
September 23, 2023
Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online
September 23, 2023
vivo kembangkan dua ponsel lipat baru S dan V Flip
September 23, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Politik

Kader PPP Gugat ke Pengadilan

December 12, 2021
Updated 2021/12/12 at 2:38 PM
Share
SHARE

Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim akan menggugat partainya ke pengadilan.

Sidoarjo, Partaipandai.id – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya ini akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW KPBU Jatim yang tidak sesuai dengan usulan formator yang telah dikeluarkan oleh DPP KPBU.

Itu yang membuat Zuman Malaka, kuasa hukum kader PPP Jatim, kecewa dengan terbitnya SK tersebut. Selain itu, menurut Zuman, faktor lain yang akan menjadi pertimbangan akan membawa mereka ke pengadilan karena mereka tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke pengadilan partai.

Meski, lanjutnya, saat ini sedang dalam proses pengajuan gugatan di pengadilan partai karena undang-undang mengharuskan partai politik ke pengadilan partai terlebih dahulu.

“Tapi kami tidak bisa berharap banyak dari pengadilan partai. Apalagi jika tergugat adalah DPP PPP,” jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).

More Read


Peletakan batu pertama Hotel Vasanta di IKN

Istri Ganjar larang anaknya nikmati fasilitas sebagai anak pejabat
Ribuan santriwati Jatim deklarasikan Rebana 08 dukung Prabowo
Ganjar komitmen hadirkan sekolah gratis se-Indonesia
Relawan Arenas 08 gelar pengobatan gratis dan bakti sosial

Selain itu, Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua pengadilan partai yang cenderung tidak profesional sebagai pelanggar.

“Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung, sangat mengecewakan dari sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh ketua pengadilan partai, bertindak sesuai keinginan saya. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga diharuskan membayar Rp 10 juta untuk mendaftarkan kasus tersebut. Jika tidak dibayar maka tidak akan diproses dan Anda akan diberikan waktu 4 hari untuk membayar dan mentransfernya ke rekening DPP PPP.

“Jadi selama persidangan, kami sudah menanyakan tentang hukum acara pengadilan partai tetapi sampai persidangan putusan kami belum diberikan hukum acaranya. Kecuali diberikan potongan tentang kewajiban membayar Rp 10 juta dan kelengkapannya. berkas dan pasal-pasal tentang KTA,” jelasnya.

Terkait sejumlah faktor, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat hakim dan ketua pengadilan partai yang diduga tidak pernah mendapat pelatihan dan pendidikan tentang peradilan.

“Mengenai sikap hakim yang membela secara berlebihan mengenai protes kami terhadap surat kuasa terdakwa yang tidak disegel, dan juga terkait dengan sikap hakim yang arogan, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan kurang berintegritas dalam memimpin persidangan,” ujarnya. dikatakan.

Termasuk, lanjutnya, juga diperlakukan tidak adil terkait saksi dan adanya alat bukti tambahan dari pihak tergugat setelah agenda kesimpulan dan beberapa hal lainnya.

“Jadi kami akan segera mengajukan gugatan dalam waktu dekat, selain itu kami juga akan melakukan peninjauan materi ke Mahkamah Agung mengenai beberapa hal,” pungkasnya. (dan)

Sumber

You Might Also Like

Anies hadiri apel PKS dan resmikan posko pemenangan di Makassar

Warga antusias datangi open base Latma Elang Ausindo

Ganjar optimis raih dukungan pesantren saat safari ke Pasuruan

Pengamat: Wacana dua poros di Pilpres 2024 hanya mujizat politik

Bawaslu Kepri ajak LSM berperan dalam pengawasan pemilu

TAGGED: Gugat, kader, Pengadilan, PPP
Redaksi Pandai December 12, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Dewan mendesak untuk mengurangi mobilitas sebelum Nataru
Next Article PKB Sidoarjo Salurkan Bantuan untuk Korban Semeru
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Anies hadiri apel PKS dan resmikan posko pemenangan di Makassar

September 23, 2023

Warga antusias datangi open base Latma Elang Ausindo

September 23, 2023

Ganjar optimis raih dukungan pesantren saat safari ke Pasuruan

September 23, 2023

Pengamat: Wacana dua poros di Pilpres 2024 hanya mujizat politik

September 23, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?