Apalagi pemberantasan pungli merupakan bagian dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Banda Aceh (Partaipandai.id) – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan jajarannya bahwa pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar atau pun pemerasan.
“Kami ingatkan bahwa pelayanan pembuatan SIM dan pelayanan lainnya di setiap unit administrasi lainnya harus bebas dari pungli,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Sebelumnya, Kapolda Aceh mengintensifkan sidak ke beberapa Satpam SIM, antara lain Satpas SIM Polda Banda Aceh dan Polres Aceh Besar.
Ahmad Haydar mengatakan pemeriksaan itu untuk memastikan pelayanan dan penerbitan SIM di setiap satpam bebas dari pungli dan pungutan liar lainnya.
“Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan dari saya selaku pimpinan satuan wilayah. Apalagi pemberantasan pungli merupakan bagian dari program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata Ahmad Haydar.
Kepada masyarakat, Ahmad Haydar menghimbau agar tidak terpengaruh dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Yang terpenting dalam pengurusan SIM adalah seluruh administrasinya lengkap.
Bagi masyarakat awam yang belum paham tentang pembuatan SIM bisa meminta bantuan bhayangkara untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) di desa.
“Bagi masyarakat yang belum paham tentang pengurusan SIM bisa meminta bantuan bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan ke mekanisme dan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke Satpa,” kata Ahmad Haydar.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR mengapresiasi Kapolres Aceh soal pemerasan SIM
Wartawan: M. Haris Setiady Agus
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022