
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Polres Bintan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2022 menurun dibanding 2021, yakni dari 60 kasus menjadi 56 kasus atau berkurang empat kasus.
Sedangkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan pada tahun 2022 sebanyak 15 orang, atau masih sama dengan tahun 2021 yang juga akan berjumlah 15 orang.
“Untuk korban luka berat mengalami penurunan dari 54 kasus di tahun 2021 menjadi 30 kasus di tahun 2022. Sedangkan untuk luka ringan justru meningkat, dari 26 kasus di tahun 2021 menjadi 53 kasus di tahun 2022,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Minggu.
Sedangkan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 185 juta.
Selain itu, Polres Bintan telah mengeluarkan 317 tilang dan 16.574 peringatan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berkendara selama periode 2022.
“Tiket akan turun pada 2022, karena kami tidak sembarangan melakukan denda. Namun untuk peringatan naik karena hukuman bukan satu-satunya jalan, makanya diberikan pemahaman melalui teguran lisan agar warga patuh berkendara,” kata Tidar. .
Secara umum, lanjut Tidar, pelanggaran lalu lintas selama 2022 akan meningkat dipicu tingginya mobilitas warga seiring membaiknya kondisi pandemi COVID-19.
Namun, menurut dia, hal itu bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk melanggar aturan lalu lintas.
Pada tahun 2023, Polres Bintan akan lebih berupaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas demi keamanan dan keselamatan warga saat berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau warga agar lebih tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara, sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Bintan.
Pemberita: Ogen
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

