Bendera merah putih raksasa sepanjang 76 meter menyambut pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Jakarta (Partaipandai.id) – Pada Kamis, 30 Juni 2022, Indonesia menorehkan sejarah baru dengan mengesahkan tiga RUU (RUU) terkait tiga daerah otonom baru di Papua.
Salah satu dari tiga wilayah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan.
Menyambut hari bersejarah itu, Kamis (30/6) sore, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan memadati Kantor Bupati Merauke.
Kabupaten Merauke yang ditetapkan sebagai tempat domisili ibu kota Provinsi Papua Selatan berkesempatan menjadi saksi bisu saat pengibaran bendera merah putih raksasa sepanjang 76 meter oleh massa dalam rangka menyambut pengesahan RUU terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, kegiatan pengibaran bendera raksasa di halaman Kantor Bupati Merauke ini merupakan aksi spontan dari masyarakat sebagai wujud kegembiraan atas terbentuknya Provinsi Papua Selatan. yang telah mereka tunggu selama 20 tahun.
Sebagaimana tertuang dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, kehadiran Provinsi Papua Selatan merupakan salah satu upaya pemerintah menata daerah agar pelayanan publik yang diberikan lebih optimal.
Melalui keberadaan Provinsi Papua Selatan, rentang kendali pemerintahan dapat dipersingkat sehingga pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan efektif, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Selanjutnya juga diyakini dapat mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, penguatan daya saing daerah, dan penguatan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kawasan perbatasan dengan negara lain atau negara tetangga.
Ke depan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Provinsi Papua Selatan memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan, seperti melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Baca juga: Profil DOB Provinsi Papua Tengah
Baca juga: Akademisi menyebutkan lima poin untuk Papua Nugini untuk mensejahterakan masyarakat
Sejarah Papua Selatan
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tentunya tidak terjadi begitu saja, seperti yang diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat di Merauke yang juga penggagas pembentukan Provinsi Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze.
Menurut Johanes, aspirasi awal pembentukan Provinsi Papua Selatan pertama kali dideklarasikan pada 2002 dan diajukan kembali pada 2020.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perjalanan pembentukan Papua Selatan dalam rangka menjadikan Tanah Papua lebih maju bukanlah perjuangan untuk membalikkan telapak tangan. Di sisi lain, perjalanan membentuk provinsi yang juga dikenal sebagai wilayah adat Anim Ha ini memakan waktu sekitar 20 tahun.
Johanes juga mengatakan bahwa wilayah Papua Selatan adalah wilayah yang dirancang Tuhan di rusuk selatan Papua. Tanah datar yang luas ini diberikan kepada enam suku besar, yaitu Marind, Muyu, Mandobo, Awyu, Mappi, dan Asmat. Mereka adalah pewaris wilayah Papua Selatan.
Jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa di wilayah Papua Selatan, wilayah tersebut dihuni oleh suku-suku yang bertahan hidup dengan berburu, meramu, dan berkebun. Kemudian pada abad ke-19, bangsa Eropa mulai menjajah pulau Papua. Mereka membagi wilayah itu dalam garis lurus yang menyebabkan bagian barat menjadi Nugini Belanda dan bagian timur menjadi wilayah Inggris.
Meski begitu, warga Marind yang dikenal sebagai pemburu kepala kerap melintasi perbatasan sehingga pada tahun 1902, seperti juga dimuat di laman Wikipedia, pemerintah Belanda mendirikan pos militer di ujung timur Papua Selatan.
Posko yang terletak di sekitar Sungai Maro ini didirikan untuk memperkuat perbatasan dan memberantas tradisi berburu warga Marind. Selain itu, Belanda juga menjadikannya sebagai tempat penyebaran agama Katolik yang juga dimaksudkan untuk menghentikan tradisi berburu kepala oleh masyarakat Marind.
Lambat laun, pos tersebut menjadi semakin ramai karena letaknya yang berada di Sungai Maro, pemerintah Belanda juga menamai wilayah tersebut dengan Merauke sekaligus menetapkan ibu kota Provinsi Nugini Selatan. Orang Jawa kemudian mulai berdatangan untuk membersihkan sawah di sana.
Seiring waktu, Belanda mendapat informasi tentang keberadaan sungai yang lebih besar, yaitu Sungai Digul. Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah Belanda bergerak cepat untuk melakukan ekspedisi ke sana. Bahkan, pada tahun 1920-an, muncul ide Belanda untuk menggunakan pedalaman Papua sebagai kamp tahanan yang mereka beri nama Tanah Merah.
Seperti yang dikisahkan Johanes, dengan kata lain kawasan Digul merupakan tempat para tokoh dan proklamator nasional, seperti Sutan Sjahrir dan Moh. Hatta, diasingkan oleh Belanda.
Singkat cerita, pada tahun 1960-an, ketika Belanda telah meninggalkan daerah-daerah tersebut, Tanah Merah semakin ramai dan akhirnya menjadi Kabupaten Boven Digoel. Sekitar tahun 1960-an yang sama, seluruh Nugini Belanda berhasil dikuasai oleh Indonesia dan wilayah Nugini Selatan diubah menjadi Kabupaten Merauke.
Selanjutnya pada tahun 2002, Kabupaten Merauke dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke sebagai kabupaten induk, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Pada tahun 2022, seluruh wilayah akan bersatu menjadi Provinsi Papua Selatan.
Baca juga: DOB, Antara Aspirasi Papua dan Realita Kaltara
Baca juga: KPU belum memasukkan daerah otonom baru dalam rancangan PKPU tahap pendaftaran partai politik
Cakupan Wilayah
Secara lebih rinci, RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan juga mengatur ruang lingkup provinsi.
Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan bahwa Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Selanjutnya disepakati pula bahwa ibu kota Provinsi Papua Selatan terletak di Kabupaten Merauke.
Dengan luas wilayah yang meliputi empat kabupaten tersebut, sebagaimana data yang dihimpun dari laman papua.go.id, luas Provinsi Papua Selatan mencapai 127.280 kilometer persegi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari situs Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, jumlah penduduk Provinsi Papua Selatan yang merupakan gabungan dari seluruh penduduk di empat kabupaten pada tahun 2021 akan mencapai 517.623 jiwa.
Batas wilayah Provinsi Papua Selatan meliputi beberapa wilayah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Kemudian di sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini, di sebelah selatan dengan Laut Arafura, dan di sebelah barat dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
Dengan latar belakang masyarakat yang beragam, Papua Selatan akan memiliki sejumlah bahasa yang dapat digunakan oleh masyarakatnya. Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu, juga terdapat bahasa Asmat, Mandobo, Auyu, Wambon, Muyu, bahkan bahasa Jawa.
Melalui pembentukannya, Provinsi Papua Selatan juga berwenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut dan tata cara penetapan batas-batas kewenangan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka Tata Kelola
Kemudian dalam kerangka pemerintahan, selain memiliki gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan yang memimpin semua kewenangan di tingkat provinsi dan bupati/walikota sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga terdapat badan legislatif yang akan menyeimbangkan. penguasaan kekuasaan di Papua Selatan.
Mereka adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. DPR Provinsi Papua Selatan merupakan lembaga perwakilan provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
Sedangkan MRP Provinsi Papua Selatan merupakan representasi budaya masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat adat Papua berdasarkan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan penguatan kerukunan beragama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. undangan.
Provinsi Papua Selatan juga memiliki otonomi khusus, yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar. masyarakat Papua, sebagaimana dinyatakan telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, dalam waktu dekat, seperti yang telah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Pemerintah akan segera membentuk pemerintahan tiga provinsi baru di Papua, termasuk Papua Selatan, dan mengatur ketersediaan wakil rakyat di sana.
Semoga semua niat baik, seperti keinginan untuk memajukan Papua, mewujudkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua yang mendasari pembentukan Provinsi Papua Selatan dan dua provinsi lainnya dapat tercapai. secara keseluruhan.
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022