Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara. kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektar.
“S (Suhandi) selaku Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setda Kabupaten Bengkayang dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain Suhandi, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, H Zulher. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti.
Baca juga: Kejagung-BPKP membentuk tim audit tata kelola kelapa sawit bersama
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan status kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi dinaikkan dari tingkat penyidikan ke penyidikan.
Baca juga: SPKS berharap Kejaksaan mengusut kasus minyak goreng dari hulu hingga hilir
Dikatakannya, PT Duta Palma Group mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum yang merugikan perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa hak yang melekat pada perusahaan. Burhanuddin mengungkapkan, lahan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.
Baca juga: Kejagung tangkap DPO kasus penggelapan cangkang sawit Bengkulu
Jaksa Agung mengatakan, dalam sebulan, perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian ekonomi negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.
“Saat ini pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang dikirim langsung oleh pemilik yang merupakan DPO,” kata Burhanuddin.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022