Nanti jam 14.00 WIB saya update media sama teman-teman pintu berhenti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi Partaipandai.id melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Strong Ma’ruf.
Sesuai dengan Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, penuntut umum akan segera mempelajarinya dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan kepada penyidik hasil penyidikan itu lengkap atau tidak.
Jika tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta untuk melengkapinya dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, jaksa menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Polisi mengatakan bahwa rekonstruksi file Ferdy Sambo akan dipercepat
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton untuk menuntaskan berkas perkara keempat tersangka agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Itu yang mereka lakukan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus bekerja secara maraton, terutama terhadap empat tersangka yaitu FS, KM, RR, dan RE, maksimal menyelesaikan pengajuan kasus,” kata Agung di Jakarta, Jumat. .
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Tersangka kelima dalam kasus tersebut adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diperiksa pertama kali pada Jumat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sedangkan agenda pemeriksaan lanjutan adalah pemeriksaan konfrontatif.
Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta kuasa hukumnya, penyidik, penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Badan Kepegawaian Negara. Komisi Hak. Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).