Jakarta (Partaipandai.id) –
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan penyidikan terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun. .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda di Jakarta, Kamis, mengatakan Surya Darmadi diperiksa pada Kamis, pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketut.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu Kabupaten, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan ekonomi negara sekitar Rp. 78 triliun.
Dalam kasus ini, selain mengusut pokok perkara dugaan korupsi, Penyidik Jampidsus juga tengah menyelidiki dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Hal itu terungkap dari daftar saksi yang dirilis Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (16/8).
Baca juga: Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi pada Kamis
“Mereka sedang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghalangi baik langsung maupun tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.
Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, putra Surya Darmadi yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Kamis (4/8).
TTG mengacu pada pernyataan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiga perusahaan tersebut tergabung dalam Grup Duta Palma.
Baca juga: Jaksa Agung mengatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam menangani Surya Darmadi
Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Pengawas Pemasaran Wanamitra Permai berinisial HH.
Menurut Ketut, HH diperiksa terkait kasus korupsi utama Duta Palma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pengajuan,” kata Ketut.
Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diselidiki penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022