Kejaksaan terus mengusut Surya Darmadi

Jakarta (Partaipandai.id) –

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan penyidikan terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun. .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda di Jakarta, Kamis, mengatakan Surya Darmadi diperiksa pada Kamis, pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketut.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu Kabupaten, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan ekonomi negara sekitar Rp. 78 triliun.

Dalam kasus ini, selain mengusut pokok perkara dugaan korupsi, Penyidik ​​Jampidsus juga tengah menyelidiki dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Hal itu terungkap dari daftar saksi yang dirilis Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (16/8).

Ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi yang menghambat atau menghambat penyidikan korupsi Grup Duta Palma. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Baca juga: Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi pada Kamis

“Mereka sedang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghalangi baik langsung maupun tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, putra Surya Darmadi yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Kamis (4/8).

TTG mengacu pada pernyataan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiga perusahaan tersebut tergabung dalam Grup Duta Palma.

Seperti diketahui, menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk peraturan ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 150 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

Baca juga: Jaksa Agung mengatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam menangani Surya Darmadi

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Pengawas Pemasaran Wanamitra Permai berinisial HH.

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait kasus korupsi utama Duta Palma.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pengajuan,” kata Ketut.

Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diselidiki penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *