Kejati Papua tetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif  Rp 120 M

Partaipandai.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK) pada Bank Papua Kantor Cabang Enarotali Tahun 2016-2017.  Dalam kasus tersebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 120,6 miliar.

(Laksa Mahendra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *