Kemarin, KPK menyita aset Rafael Alun hingga peredaran baru wisatawan Bali

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (31/5), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor berukuran besar serta rumah dan mobil mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. kepada Gubernur Bali Wayan Koster dengan menerbitkan surat edaran terbaru. tentang kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing.

Berikut lima pilihan berita hukum menarik dari Partaipandai.id.

1. KPK menyita “moge” dan rumah Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu sepeda motor besar (moge) serta satu rumah dan satu mobil dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Benar, tim penyidik ​​menyita dua tipe Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik ​​juga menyita sepeda motor berukuran besar Triumph 1200cc,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali. Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

2. Kapolri berkomitmen menindak tegas sindikat TPPO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sindikat atau jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit usai mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Rabu.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

3. Gubernur Bali meluncurkan surat edaran baru bagi wisatawan mancanegara

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terbaru tentang kewajiban dan larangan wisatawan asing dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Di Denpasar, Rabu, Koster mengatakan, wisatawan mancanegara wajib mengagungkan kesucian pura dan simbol keagamaan serta sangat menghormati adat, tradisi, kesenian, dan upacara keagamaan.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan atas dugaan gratifikasi ketua KPK

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi dengan menggunakan fasilitas helikopter.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Afrizal Hadi dalam sidang perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

5. Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp 100,8 miliar

Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Dody Mar Pertimbangkan dijerat korupsi dalam proses pengolahan logam kandungan emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

Terdakwa Dody Martanding selaku General Manager Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 mengadakan perjanjian dengan PT Loco Montrado dalam rangka tukar tambah anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Jaksa Penuntut Umum. (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca lebih lanjut di Di Sini.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *